Lembaga Tinggi Negara di Indonesia yang Memiliki Peran Penting


Berikut ini saya ulas mengenai lembaga yang ada di indonesia serta peranan yang bagaimana penting dalam bergerak demi pertahanan dalam oraganisasi negara kita.

Dengan kita membahaskan tentang lembaga tinggi di indonesia, kita tidak terlepas dari susunan mana lembaga yang paling rendah sampai tinggi.


7 Lembaga Tinggi Negara Indonesia


1. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Selama masa jabatan lima tahun sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Presiden dibantu boleh wakil presiden dalam melaksanakan tugas dan fungsi eksekutif bersamaan dengan menteri-menteri yang diangkat dalam kabinet. Setelah presiden dan wakil presiden dalam lima tahun menjabat, presiden dan wakilnya dapat kembali mengikuti pemilu dan dipilih kembali untuk sekali lagi masa jabatan.


2. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia berisikan orang-oranga atau anggota yang berasal dari sejumlah partai politik di Indonesia yang dipilih melalui pemilu Legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan dan memiliki DPR memiliki Hak Interpelasi, Hak Angket, Hak Imunitas dan Hak Menyatakan Pendapat.


3. Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah lembaga legislatif yang memakai sistem dua kamar (bikameral) atau dengan kata lain menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen sesuai praktik pemerintahannya. Sistem ini beranggotakan sebagian anggota Dewan ini Rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan kita beranggotakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum di Indonesia. 


Dalam Dewa Perwakilan Daerah atau DPD memiliki fungsi sebagai berikut:


1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR

2. Ikut dalam membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah terkait pembentukan dan pemekaran daerah serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang mengenai pajak, pendidikan dan agama


4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, Pajak, Pendidikan serta Agama.


5. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan di bidang kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lain. Maka Agung membawahi badan-badan peradilan lainnya, semisalnya pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha. 

Tugas Mahkamah Agung memiliki wewenang sebagai berikut:


  • 1. Mahkamah agung memutus permohonan kasasi terhadap keputusan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
  • 2. Mahkamah agung menguji peraturan secara materil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang undang.
  • 3. Mahkamah agung Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggara peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.


6. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah konstitusi di NKRI memiliki tugas untuk memastikan setiap undang-undang atau peraturan pemerintah yang dibentuk sesuai dengan dasar, konstitusi negara atau dengan kata lain tidak melanggar hak warga negara


7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga tinggi negara yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD dan di resmikan oleh presiden. BPK diberikan wewenang atau memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. 


Demikianlah ulasan singkat mengenai Lembaga Tinggi Negara Indonesia ini, semoga bermanfaat untuk semua baik dari lembaga serta pembaca.


Awin Buton

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel