Pengertian, Hukum serta Macam Puasa Dalam Agama Islam
A. Pengertian Puasa
Puasa menurut bahasa berarti menahan diri dari sesuatu serta
meninggalkannya. Menurut Ar-Raghib al Asfahani, puasa berarti menahan diri dari
melakukan sesuatu baik yang bersifat makan atau minum, bicara atau berjalan
Sedangkan menurut syara' dalam islam, puasa adalah Menahan diri dari makan dan minum
serta berhubungan badan (jima') disertai dengan niat dari sejak terbit fajar
sampai terbenamnya matahari, dan kesempurnaannya dengan meninggalkan segala hal
yang dilarang dan tidak terperosok ke dalam hal-hal yang diharamkan
B. Dasar Hukum Puasa
Dasar hukum disyariatkannya ibadah puasa adalah, berdasarkan Al-Qur'an,
hadits dan ijma' ulama'. Dasar hukum dari Al-Qur'an adalah:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡڪُمُ
ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِڪُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa." (Al-Baqarah : 183)
C. Macam-macam Puasa
- Puasa dalam syariat islam dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu:
- Wajib karna waktu yang telah ditetapkan, yaitu puasa di bulan ramadhan
- Wajib karena suatu sebab tertentu, yaitu puasa kifarat
- Wajib karena seseorang mewajibkan atas dirinya sendiri, yaitu puasa nadzar
- Puasa senin kamis
- Puasa Dawud
- Puasa Tiga hari setiap bulan
- Puasa Nifus Sa'ban
- Puasa tanggal 9 Dzulhijjah
- Dan Sebagainya
D. Hal-hal Yang Membatalkan Puasa
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa adalah
sebagai berikut :
- Makan dan Minum dengan disengaja di siang hari bulan puasa meski sedikit, termasuk dalam pengertian ini adalah merokok, minum obat dan sebagainya
- Bersetubuh atau sengaja mengeluarkan sperma pada saat sedang melaksanakan ibadah puasa